Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
TANGERANG — Ribuan hingga ratusan ribu jemaah memadati kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Cilongok, Pasar Kemis, ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
TANGERANG — Upaya antisipasi penularan kasus malaria terus digencarkan di Kabupaten Tangerang. Puskesmas Sukadiri berkolaborasi ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
SUKADIRI — Upaya menekan angka penyebaran Tuberkulosis (TB) terus digencarkan di tingkat akar rumput. Tim ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
SUKADIRI — Puskesmas Sukadiri menyiagakan langkah antisipasi guna mengusahakan keselamatan warga dari sebaran abu vulkanik ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
TANGERANG — Puskesmas Sukadiri terus memperkuat upaya penanggulangan penyakit menular di wilayah kerjanya. Melalui program ...