Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
PELAYANAN PUSKESMAS
Tangerang, 17 Juli 2026 – Puskesmas Sukadiri resmi mengawali rangkaian kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) ...
-
23 Jul 2026
PELAYANAN PUSKESMAS
SUKADIRI – UPTD Puskesmas Sukadiri sukses menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada ...
-
23 Jul 2026
PELAYANAN PUSKESMAS
TANGERANG – Puskesmas Sukadiri bergerak cepat menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan para petugas lapangan dengan mendirikan ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
SUKADIRI – Dalam rangka mematangkan persiapan penilaian Pembinaan Wilayah (Binwil), Puskesmas Sukadiri menggelar kegiatan pembinaan ...
-
23 Jul 2026
PELAYANAN PUSKESMAS
TANGERANG – Puskesmas Sukadiri secara sigap mendirikan Posko Kesehatan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ...